Juknis Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Revisi 6

Juknis Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Revisi 6


sirs 6
SIRS 6 adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Juknis SIRS 6

Belum ada Komentar untuk "Juknis Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Revisi 6"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel